Jaksa Banding Vonis 20 Tahun Bui Terdakwa Kasus 13,8 Juta Pil Narkotika

Selasa 18 Feb 2025, 16:43 WIB
Jaksa mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur 20 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Haryono, di kasus produksi 13,8 juta pil narkotika. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Jaksa mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim PN Jakarta Timur 20 tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Haryono, di kasus produksi 13,8 juta pil narkotika. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Hingga akhirnya, ia ditangkap saat mengirim 18 koli pil PCC dan pil Heximer kepada seseorang di Jalan Raya Bekasi, Cakung Barat, Jakarta Timur.

Selain menangkap Haryono, polisi juga menemukan berkarung-karung narkotika siap edar serta alat produksi di rumah sewaan di Citeureup, Bogor.

Berita Terkait

News Update