JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evelin Dohar Hutagalung (EDH), pengacara yang menyuap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, pada hari ini, Selasa, 18 Februari 2025.
Suami dari EDH berinisial JK juga turut dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil mewah milik anak bos Prodia.
"Masih on schedule pagi ini. Jam 10.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa, 18 Februari 2025.
Sebelumnya EDH dan suami batal diperiksa penyidik penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait kasus sebagai saksi, pada Jumat, 14 Februari 2025. Kemudian keduanya meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, karena ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya dan tidak bisa ditinggalkan.
Baca Juga: Dipancing Keluar, 4 Begal Sadis Didor Polisi di Jakarta Utara
"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya telah bersurat terkait permohonan penundaan permintaan keterangan karena adanya schedule pekerjaan," kata Ade Safri.
EDH merupakan mantan pengacara dari anak bos Prodia bernama Arif Nugroho tersangka pemerkosaan dan pembunuhan. Arif diduga menjadi korban pemerasan oleh AKBP Bintoro.
Namun pihak kepolisian belum dapat menyampaikan apa keterkaitan kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh EDH dengan suaminya berinisial JK tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kasus ini berawal saat EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobil mewahnya dan hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya untuk mengurus perkara hukum Arif. Lalu Arif meminta hasil dari penjualan itu diserahkan terlebih dahulu kepadanya, sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Kritik Pidato Presiden Prabowo, Fedi Nuril Dapat Dukungan dari Netizen
Namun oleh terlapor uang hasil penjualan mobil Lamborghini tak kunjung diberikan kepada korban. Sehingga korban pun merasa dirugikan hingga sebesar Rp6,5 miliar.