Berdasarkan pengakuan para pelaku motor hasil rampasannya itu dijual ke daerah Karawang seharga Rp3.200.000 dan hasilnya dibagi masing-masing mendapatkan Rp800 ribu.
Uang hasil penjualan motor korban itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat begal tersebut terancam pasal 363 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini keempat pelaku ditahan di ruang tahanan Polsek Kelapa Gading.