KUR Pegadaian Syariah dirancang untuk mendukung berbagai sektor usaha, mulai dari UMKM, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, hingga industri pengolahan, perikanan, serta jasa dan sektor produksi lainnya.
Syarat Pengajuan KUR Pegadaian Syariah
Untuk mengajukan pinjaman KUR Pegadaian Syariah, calon nasabah diwajibkan memenuhi beberapa syarat administratif yang penting sebagai bagian dari proses verifikasi. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Salinan e-KTP yang masih berlaku.
- Salinan Kartu Keluarga (KK) sebagai identifikasi keluarga.
- Bagi yang sudah menikah, disertakan salinan Surat Nikah.
- Surat keterangan domisili, jika alamat tinggal berbeda dengan yang tertera pada KTP.
- Bukti kepemilikan rumah tetap, seperti salinan PBB, SHM/HGB, atau dokumen relevan lainnya.
- Salinan Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), atau dokumen setara.
- Salinan tagihan layanan seperti listrik, air, atau telepon sebagai bukti kelayakan tempat usaha.
Penyediaan dokumen-dokumen ini membantu memperlancar proses verifikasi dan evaluasi kelayakan pengajuan KUR Anda. Pastikan semua syarat administrasi sudah lengkap agar pengajuan dapat diproses dengan cepat.
Cara Mengajukan Pinjaman KUR Pegadaian Syariah
Mengajukan pinjaman KUR di Pegadaian Syariah cukup mudah dan terstruktur. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
- Kunjungi Kantor Pegadaian
Langkah pertama adalah datang langsung ke kantor Pegadaian terdekat untuk memulai pengajuan. - Isi Formulir Pengajuan
Anda perlu mengisi formulir pengajuan yang telah disediakan oleh pihak Pegadaian sebagai bagian dari proses administrasi. - Serahkan Dokumen Persyaratan
Pastikan Anda sudah menyiapkan dan menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti identitas diri, dokumen usaha, dan lainnya. - Verifikasi dan Survei Lokasi Usaha
Setelah pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi dan petugas Pegadaian akan melakukan kunjungan untuk survei lokasi usaha guna mengevaluasi kelayakan. - Tanda Tangan Akad
Jika pengajuan disetujui, Anda akan diminta untuk menandatangani akad sebagai bentuk kesepakatan resmi antara pihak Pegadaian dan nasabah. - Pencairan Dana
Setelah akad, nasabah akan menerima dana KUR sesuai dengan arahan dari petugas Pegadaian yang menangani proses tersebut. - Pembayaran Cicilan
Setelah dana dicairkan, nasabah diharapkan melakukan pembayaran cicilan setiap bulan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati.
Demikian penjelasan mengenai cara dan syarat pengajuan KUR Pegadaian Syariah, serta informasi mengenai tabel KUR Pegadaian Syariah 2025 yang dapat Anda referensikan.