Cara Mengajukan KUR Bank Nagari 2025 Beserta Syaratnya Lengkap

Selasa 18 Feb 2025, 11:30 WIB
KUR Bank Nagari 2025 (Sumber: Pinterest/Vector EZ)

KUR Bank Nagari 2025 (Sumber: Pinterest/Vector EZ)

POSKOTA.CO.ID - Buat kamu yang punya usaha dan butuh tambahan modal, Bank Nagari kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2025.

Bank Nagari adalah bank daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan nama resmi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat.

Bank ini berperan sebagai bank pembangunan daerah yang melayani berbagai produk perbankan seperti tabungan, kredit, dan layanan keuangan lainnya, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Nagari didirikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumatera Barat, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pengajuan KUR di Bank pada 2025? Cek Informasi Selengkapnya

Selain itu, bank ini juga menawarkan layanan perbankan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS).

Kalau kamu butuh layanan perbankan di Sumatera Barat, Bank Nagari bisa jadi pilihan yang pas!

Kabar baiknya, kuota KUR tahun ini naik jadi Rp 300 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya yang Rp 280 triliun!

Program ini ditujukan buat para pelaku usaha produktif yang layak tapi belum punya jaminan (agunan) yang cukup. Dengan KUR Bank Nagari, usaha kamu bisa makin berkembang.

Ketentuan KUR Bank Nagari 2025

  • Plafon kredit sesuai aturan yang berlaku
  • Tenor pinjaman maksimal 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk investasi
  • Suku bunga rendah

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BCA Rp50 Juta, Cek Cicilan bagi UMKM yang mau Ambil Pinjaman

Syarat Pengajuan KUR Bank Nagari

  1. Isi dan tanda tangan formulir pengajuan kredit
  2. Fotokopi KTP suami/istri & Kartu Keluarga
  3. Fotokopi buku nikah atau cerai (kalau sudah menikah/pernah menikah)
  4. Pas foto berwarna suami/istri ukuran 4x6 (masing-masing 2 lembar)
  5. Foto usaha minimal 2 lembar
  6. Surat Keterangan Usaha yang menunjukkan sudah berapa lama usaha berjalan
  7. Fotokopi bukti kepemilikan agunan
  8. Fotokopi buku tabungan Bank Nagari
  9. Lolos verifikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Berita Terkait
News Update