POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) penyaluran via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sudah mulai disalurkan.
Pada tahap 1 tahun 2025, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan NIK KTP terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima pencairan dengan nominal yang telah ditentukan
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, dikabarkan ada sebagian KPM yang melaporkan menerima pencairan dana bansos dengan jumlah besar.
Hal tersebut dapat terjadi apabila penerima manfaat menjadi peserta validasi, yang artinya menerima bansos PKH BPNT sekaligus.
Pada akhir tahun 2024 hingga Januari 2025, dilakukan validasi terhadap penerima bansos PKH murni dan BPNT murni.
Untuk penerima PKH murni sebelumnya hanya mendapatkan bantuan dari program PKH tanpa BPNT. Setelah validasi, mereka direkomendasikan untuk menerima BPNT juga.
Begitupun dengan penerima BPNT murni yang sebelumnya hanya menerima BPNT, setelah verifikasi dan memenuhi syarat akan diusulkan menerima bantuan PKH juga.
Dengan begitu, KPM akan menerima dana bansos dengan BPNT sebesar Rp600.000 dan bansos PKH yang disesuai dengan jumlah komponen yang dimiliki dalam keluarga.
Cek Nominal Dana Bansos PKH BPNT
Kementerian Sosial telah menetapkan bahwa KPM BPNT akan menerima dana bansos Rp200.000 setiap bulannya.
Sementara, dana bansos PKH disalurkan disesuaikan dengan komponen, berikut rinciannya:
- Kategori Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun
- Anak Sekolah Dasar (SD):Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun
Untuk mengetahui kepastian dana bansos yang bisa diterima pada tahap ini, KPM bisa melakukan pengecekan nama penerima melalui halaman cek bansos Kemensos.
Pengecekan dilakukan secara online hanya dengan perlu menyiapkan data nama penerima dan alamat penerima yang tertera dalam KTP.