Akar Perkara Kasus Royalti Ari Bias vs Agnes Mo, Berujung Bayar Denda Rp1,5 Miliar

Selasa 18 Feb 2025, 18:12 WIB
Agnez Mo diputuskan untuk membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta terkait lagu 'Bilang Saja' karya Ari Bias yang dinyanyikan di konser HW Group. (Sumber: Instagram/@agnezmo/ari_bias)

Agnez Mo diputuskan untuk membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta terkait lagu 'Bilang Saja' karya Ari Bias yang dinyanyikan di konser HW Group. (Sumber: Instagram/@agnezmo/ari_bias)

Seiring berjalannya waktu, Ari Bias kemudian membawa kasus ini ke Bareskrim pada Juni 2024 dan melanjutkannya ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.

Sidang yang berlangsung selama sepekan akhirnya memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar undang-undang hak cipta.

Majelis hakim memutuskan Agnez Mo harus membayar denda royalti sebesar Rp1,5 miliar yang terbagi dalam masing-masing konser dengan ganti rugi Rp500 juta per acara.

Dalam pernyataan kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, pihak Agnez Mo belum pernah merespon komunikasi yang mereka lakukan sebelum kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Kasus ini menjadi perhatian lebih karena melibatkan salah satu penyanyi ternama Indonesia, Agnes Mo, yang selama ini sering tinggal di Amerika Serikat.

Baca Juga: 6 Artis Terkaya di Indonesia, Ternyata Agnez Mo dan Raffi Ahmad Kalah dengan Sosok Ini

Keputusan ini menjadi titik terang dalam perjuangan Ari Bias untuk menuntut haknya atas royalti lagu ciptaannya.

Kasus tersebut juga mendapat dukungan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), yang turut memperjuangkan hak cipta para pencipta lagu di Indonesia.

Dengan keputusan ini, dapat dipastikan bahwa hak cipta dan pembayaran royalti menjadi hal yang harus dihormati oleh seluruh pihak dalam industri musik, termasuk artis besar seperti Agnez Mo.

Berita Terkait

News Update