POSKOTA.CO.ID - Kasus sengketa royalti antara pencipta lagu Ari Bias dan penyanyi Agnes Monica atau kini dikenal dengan nama Agnez Mo memasuki babak baru di awal 2025.
Setelah berjalan lebih dari setahun, permasalahan ini semakin memanas.
Ari Bias, yang mengklaim hak royalti atas lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez Mo, mengajukan gugatan terkait pembayaran royalti yang belum dibayarkan.
Permasalahan bermula pada rangkaian konser yang diselenggarakan oleh HW Group, yang berlangsung di tiga kota besar Indonesia.
Baca Juga: Trending di X! Agnez Mo Comeback dengan Rilis Lagu Terbaru 'Party in Bali', Intip Liriknya di Sini
Diantaranya Surabaya (25 Mei 2023), Jakarta (26 Mei 2023), dan Bandung (27 Mei 2023).
Ari Bias mengungkapkan bahwa sejak awal ia sudah menghubungi Agnez Mo untuk meminta izin langsung agar lagu "Bilang Saja" bisa diputar di acara tersebut dengan prosedur pembayaran royalti yang benar melalui Lembaga Manajemen Kolektif nasional (LMKN).
Namun, Ari Bias menyatakan pihak Agnez Mo tidak merespon permintaannya, dan HW Group juga tidak membayar royalti yang seharusnya diberikan kepada LMKN.
Pada 2 Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group, mengklaim adanya pelanggaran hak cipta dan meminta ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.
Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta yang mengharuskan izin untuk penggunaan karya cipta secara komersial.
Baca Juga: Agnez Mo Bicara Soal Masa Depan Talenta Muda Indonesia