POSKOTA.CO.ID - Polemik antara penyanyi Agnes Monica atau akrab disapa Agnez Mo dengan pencipta lagu, Ari Bias masih terus mengguncang dunia musik di Tanah Air.
Setelah berdiam diri mencukup lama, akhirnya Agnez Mo memberikan klarifikasi soal dirinya yang dituntut harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar karena membawakan lagu Ari Bias yang berujudul ‘Bilang Saja’ tanpa meminta izin.
Lagu tersebut sempat dilantunkan Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Dia memberikan klarifikasi melalui podcast ‘Close The Door’ Deddy Corbuzier yang tayang pada Selasa, 18 Februari 2025 dengan judul ‘Agnez Mo, Gini Ya Ded.. Aku Juga Bisa Marah.. Jangan Jadiin Gue Tumbal!! - Poscast.
Baca Juga: Trending di X! Agnez Mo Comeback dengan Rilis Lagu Terbaru 'Party in Bali', Intip Liriknya di Sini
Mekanisme Izin
Dalam Podcast bersama Deddy itu, Agnez Mo mengatakan bahwa kasus ini bukan soal menolak membayar pencipta lagu, melainkan tentang mekanisme izin.
“Ini bukan tentang menolak membayar pencipta lagu, mereka harus mendapatkan haknya. Tapi permasalahannya, mekanisme perizinan nya itu seperti apa? Siapa yang harus membayar? Itu yang harus perjelas,” kata Agnez Mo.
Kemudian, dia mengatakan, dalam kasus ini dirinya tidak melakukan pelanggaran apapun, sebab sudah tertulis pada UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 23 dan 87.
Kewajiban Pembayaran Royalti
Agnez Mo menjelaskan, seharusnya yang bertanggung jawab membayar royalti adalah pihak penyelenggara. Dia mengatakan, hal itu tertulis dalam SK Menteri, di mana 2 persen dari hasil kotor penjualan tiket harus dibayarkan royalti.
Baca Juga: 6 Artis Terkaya di Indonesia, Ternyata Agnez Mo dan Raffi Ahmad Kalah dengan Sosok Ini
“Secara logika, karena fee penyanyi adalah upah jasa untuk perform. Nah, sementara 2 persen penjualan tiket kotor. Logikanya tau penjualan tiket itu siapa?,” tanya dia.