PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang buka suara soal penutupan TPA Bojongcanar di Kampung Lame Luhur, Desa Karya Utama, Kecamatan Cikedal.
Alasan penutupan TPA tersebut dilakukan setelah adanya surat peringatan dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI kepada 306 Kepala Daerah di Indonesia terkait pelanggaran dalam pengelolaan sampah.
Diketahui, di Kabupaten Pandeglang sendiri terdapat dua TPA yang dioperasikan oleh pemerintah daerah melalui DLH Pandeglang, yaitu TPA Bangkonol dan TPA Bojongcanar.
Saat ini pihak DLH telah menutup sementara TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal karena pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA tersebut masih menggunakan sistem Open Dumping, tidak memiliki pagar pembatas lahan sekitar serta tak memiliki kubangan lindi.
Baca Juga: Dua Periode Pimpin Pandeglang, Irna-Tanto Dinilai Wariskan Masalah TPA Bojongcanar
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno mengungkapkan, bahwa TPA Bojongcanar ditutup sementara dan pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol.
"Tahun 2025 ini, DLH sedang mempersiapkan TPA Cigeulis agar dapat dioperasikan secepatnya," ungkap Winarno melalui pesan WhatsApp nya, Senin 17 Februari 2025.
Dikatakan dia, dengan ditutupnya TPA Bojongcanar, pembuangan sampah dialihkan ke TPA Bangkonol.
Pelayanan sampah bagi wajib retribusi tetap berjalan seperti biasa. Winarno juga mengklaim, masyarakat tidak di rugikan.
"Jadi, sementara ini sampa yang dibuang ke TPA Bojongcanar dialihkan ke TPA Bangkonol," katanya.
Saat disinggung soal adanya penambahan volume sampah di TPA Bangkonol dampak dari pengalihan dari TPA Bojongcanar, Winarno mengaku tidak masalah.