Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa LM dapat dikenakan pidana jika terbukti benar melakukan aborsi.
"Dia mengaku ada aborsi, dia melakukannya. Maka dia juga kena, enggak ada logika dia lolos," ucapnya.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh menjadi tersangka atas laporan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap LM.
Baca Juga: Hasil Visum Razman Sudah Keluar, Nikita Mirzani Bakal Segera Diperiksa
Kini, Vadel tengah menjalani masa tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.