Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Sekaligus

Senin 17 Feb 2025, 20:26 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Majelis tidak bisa menerima semua dalil dari pemohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," jelasnya.

Praperadilan itu ditujukan kepada KPK lantaran dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan.

Berita Terkait
News Update