Proyeksinya peningkatan penyaluran ini dapat menjangkau dua juta debitur baru dan mengraduasi satu juta debitur lama.
Dengan alokasi yang lebih besar, diharapkan semakin banyak UMKM yang dapat mengembangkan usahanya melalui pembiayaan syariah.
Baca Juga: Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025 dengan Pinjaman Rp10 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Persyaratan Pengajuan KUR BSI 2025
Calon nasabah yang ingin mengajukan KUR BSI harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Individu (perorangan) yang menjalankan usaha produktif dan layak.
- Telah menjalankan usaha secara aktif minimal selama 6 bulan.
- Belum pernah menerima pembiayaan modal kerja/investasi komersial, kecuali untuk keperluan tertentu seperti pembiayaan konsumsi rumah tangga atau skema ultra mikro.
- Dapat menerima pembiayaan bersamaan seperti KPR, KKB roda dua produktif, pembiayaan dengan jaminan SK pensiun, kartu kredit, pembiayaan Resi Gudang, dan pembiayaan konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
- Memiliki kolektibilitas lancar.
- Melengkapi persyaratan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), NPWP (untuk plafon di atas Rp 50 juta), dan Surat Izin Usaha.
- Dokumen Agunan (untuk plafon Rp100 juta).
Sebagai tambahan informasi, pembiayaan KUR BSI 2025 menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli) dan Ijarah (sewa-menyewa), sehingga bisa dipastikan transaksi sesuai dengan prinsip ekonomi Islam dan bebas dari unsur riba.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp10-Rp50 Juta, Begini Cara Pengajuan Pinjamannya
Pengajuan KUR BSI 2025 Online
Proses pengajuan KUR BSI 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman https://salamdigital.bankbsi.co.id/ atau aplikasi i-Kurma. Berikut ini Langkah-langkahnya:
- Mengakses website resmi KUR BSI atau aplikasi i-Kurma BSI.
- Mengisi formulir pengajuan dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Tim marketing dan pemutus kredit akan memproses pengajuan.
- Jika semua persyaratan terpenuhi, persetujuan dapat diperoleh dalam waktu maksimal 3-14 hari kerja.
Melalui KUR BSI ini, nasabah hanya dibebankan margin setara dengan 6 persen efektif per tahun, tanpa biaya administrasi dan provisi, sehingga lebih ringan bagi pelaku UMKM.