POSKOTA.CO.ID - Mencari pinjaman tanpa riba dan menggunakan prinsip syariah, program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa menjadi solusinya.
KUR BSI 2025 bisa diakses dengan mudah oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pasalnya, program pinjaman ini tersedia untuk memudahkan permodalan serta pengembangan usaha.
Harapannya dengan adanya pinjaman ini UMKM bisa lebih mudah mengembangkan usahanya tanpa terkendala modal.
KUR BSI menawarkan plafon pinjaman yang fleksibel mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta. Nominal ini dibagi dalam tiga jenis pinjaman, antara lain:
Baca Juga: Ajukan Pinjaman KUR BSI 2025 dengan Pinjaman Rp10 Juta, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
- KUR Super Mikro: Plafon Rp1 juta-Rp10 juta
- KUR Mikro: Plafon Rp10 juta-Rp100 juta
- KUR Kecil: Plafon Rp100 juta-Rp500 juta
Ketiga jenis pinjaman bisa diakses oleh UMKM dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, proses pengajuan pinjaman mudah dan cepat serta memiliki margin enam persen efektif per tahun. Selain itu, proses kesepakatan pinjaman menggunakan prinsip syariah.
Kendati demikian, debitur tak perlu takut perihal riba karena BSI melaksanakan pinjaman menggunakan akad.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp10-Rp50 Juta, Begini Cara Pengajuan Pinjamannya
Syarat Pinjaman KUR BSI 2025
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon debitur untuk mengajukan pinjamannya, antara lain:
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Menyertakan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) atau Akta Nikah bagi yang sudah menikah.
- Memiliki legalitas usaha.
- Menyertakan dokumen agunan (limit pinjaman Rp100 juta).
- NPWP (limit pinjaman Rp50 juta).
Cara Pengajuan KUR BSI 2025
Proses pengajuan bisa dilakukan secara langsung atau melalui online, berikut langkahnya:
Pengajuan Langsung
- Datang ke cabang BSI terdekat.
- Bawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Mengisi formulir pengajuan dan menunggu proses verifikasi dari pihak bank.