Pesta di Kantor, ASN PUPR Kutai Timur Terancam Sanksi

Senin 17 Feb 2025, 14:38 WIB
ASN PUPR Kutai Timur pesta di kantor (Sumber: Instagram/@tanahbumbuinfo)

ASN PUPR Kutai Timur pesta di kantor (Sumber: Instagram/@tanahbumbuinfo)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini viral di media sosial video yang menunjukkan sejumlah Apartur Sipil Negara (ASN) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutai Timur melakukan pesta di kantor.

Dalam video berdurasi 51 detik itu terlihat para pegawai ASN PUPR Kutim menggunakan pakaian santai di dalam ruang rapat sambil karoke dengan musik kencang.

Beberapa di antaranya nampak berjoget di atas meja sambil melakukan aksi sawer uang sehingga membuat para warganet yang melihatnya geram dan mengecam keras perbuatan mereka.

Kendati demikian, aksi tidak terpuji itu telah ditindak oleh Bupati Kutai Timur, H Ardiansyah Sulaiman. Ia mengaku sudah memberi instruksi kepada Komisi Disiplin Pegawai Pemkab Kutim untuk melakukan investigasi.

Baca Juga: Geger, ASN PUPR Kutai Timur Joget hingga Saweran di Atas Meja Kantor

“Saya sudah instruksikan Komisi Disiplin Pegawai untuk melakukan investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin oleh oegawai lingkuo Finas PUPR Kutim,” kata Ardiansyah saat ditemui di Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025.

Terancam Mendapatkan Sanksi

Ardiansyah menyebutkan, tim investigasi atas kasus ini terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Bagian Hukum dan Dinas PUPR.

“Hari ini, Komisi Disiplin sudah mulai melakukan investigasi,” ucap dia.

Hasil investigasi nantinya menjadi penentu sanksi yang akan didapatkan para pegawai telibat dalam aksi tidak terpuji itu.

Baca Juga: Viral, Pegawai PUPR Kutai Timur Asyik Saweran dan Joget di Atas Meja Kerja, Netizen: Miris

“Kalau hanya melepas penat pengen karaoke biasa, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau sampai naik ke meja dan melakukan hal yang tidak pantas, itu keterlaluan” ujar Ardiansyah.

Penjelasan Kepala Dinas PUPR Kutim

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi membenarkan peristiwa tersebut.

Joni menjelaskan, aksi itu dilakukan terjadi pada akhir 2024 lalu, sebagai wujud menghibur diri setelah lembur berminggu-minggu. Secara kebetulan, ungkap dia, pulang lembur sudah larut malam sehingga pegawai melakukannya di kantor.

“Jadi suasana ruang rapat seperti itu,” kata dia.

Terkait botol miras yang nampak berdiri di atas meja, Joni membantah apabila ada yang berprasangka itu disediakan oleh kantor karena kejadian berlangsung di luar jam kerja.

“Kemungkinan ada yang bawa buat dirinya memang singgah ke kantor,” jelas Joni.

Atas kejadian ini, Joni mengaku akan lakukan pembinaan disiplin kembali kepada pegawainya itu agar tidak terjadi untuk kedua kalinya.

Berita Terkait

News Update