Ojol Tuntut THR Uang Bukan Sembako, Pengemudi Kian Sulit Dapat Cuan

Senin 17 Feb 2025, 20:26 WIB
Sejumlah pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kemnaker RI, Jalam Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Sejumlah pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi damai di depan Kantor Kemnaker RI, Jalam Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 17 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan ojek online (Ojol) dari berbagai aplikator menggelar aksi unjuk rasa menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) berupa uang bukan sembako atau bahan pokok, di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Dia juga meminta Kemenaker untuk mengawal dan memastikan perusahaan platform Ojol untuk membayar THR.

"Yang pasti tuntutan kami, bahwa kami harus mendapatkan THR berupa uang, bukan berupa bahan pokok. Tadi Pak Wamen udah mengeluarkan statement bahwa ojol harus mendapatkan THR, baik roda dua, roda empat, atau kurir," tegas Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati kepada awak media di depan gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut, Lily selama ini pemberian THR kepada Ojol tidak bersifat wajib, sehingga cenderung merugikan para pengemudi.

Baca Juga: Hati-Hati! Operasi Keselamatan Februari 2025 Dimulai di Bandung, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Sebab pengemudi Ojo tidak dianggap sebagai pekerja yang berhak menerima THR, karena hanya memiliki hubungan kerja kemitraan dengan perusahaan aplikasi.

Imbasnya perusahaan aplikasi Ojol tidak ada kewajiban untuk memberikan THR kepada mitranya tersebut.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan hanya wajib memberikan THR kepada pekerja yang setidaknya memiliki memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).

Padahal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu mengatur, pengemudi Ojol sebagai pekerja tetap karena telah memenuhi unsur pekerjaan, upah serta perintah dalam hubungan kerja.

Baca Juga: Imbas Efisiensi Anggaran, Karyawan TVRI Ini Bagikan Momen Berangkat ke Kantor untuk Terakhir Kalinya

"Menuntut THR diberikan sebesar satu bulan upah minimum provinsi (UMP) dan diberikan H-30 sebelum Hari Raya,” kata Lily.

Berita Terkait
News Update