Baca Juga: 100 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 15 Februari 2025, Cek Daerah Anda di Sini
Pertama, proses penyaluran bantuan yang masih bertahap atau karena nama Anda sudah dicoret dari daftar penerima bansos.
Penerima Bansos BPNT dan PKH
Untuk menjadi penerima bansos BPNT dan PKH Tahap 1 tahun 2025, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda harus tercantum di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika seluruh data diri beserta nama dan NIK KTP sudah diusulkan ke DTSEN, nantinya akan dilakukan proses verifikasi dan validasi yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika lolos dalam kedua proses tersebut, maka barulah Anda bisa menerima uang gratis dari pemerintah. Namun, jika tidak lolos atau data-datanya sudah tidak valid lagi, maka Anda tidak akan dapat bantuan.
Perlu diketahui bahwa pemerintah selalu melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang dimiliki KPM untuk memeriksa jika KPM memang masih layak menerima bansos PKH ataupun bansos BPNT .
Jika KPM dirasa sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi dari pemerintah, maka namanya akan dicoret dan diganti dengan penerima yang baru
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Melansir dari kanal YouTube Bansos Pedia, ini dia informasinya untuk Anda.
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan
Kriteria Penerima Bansos
Tidak sembarang orang bisa jadi penerima bansos PKH. Ada sejumlah kriteria yang disyaratkan agar masyarakat bisa menerima bantuan dari pemerintah.
Berikut ini beberapa kriteria orang yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Belum pernah dan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bansos apapun
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
Cara Cek Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang mau melihat status penyaluran dan kepesertaan bansos, dapat segera mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut panduan lengkap yaang dapat diikuti.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos
Demikian informasi mengenai sejumlah kriteria untuk menjadi penerima bansos dari pemerintah dan orang-orang yang dinyatakan tidak layak dapat bantuan