Langkah-langkah Daftar Sebagai Penerima Bansos 2025 via Online dan Offline

Senin 17 Feb 2025, 20:39 WIB
Langkah-langkah Daftar Sebagai Penerima Bansos 2025 via Online dan Offline (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

Langkah-langkah Daftar Sebagai Penerima Bansos 2025 via Online dan Offline (Poskota/Edit Resi Siti Jubaedah)

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 ini, pemerintah akan tetap menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat kurang mampu.

Sebelum menjadi penerima saldo dana bansos 2025, masyarakat harus terdaftar sebagai penerima manfaat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pendaftaran program bansos 2025 bisa dilakukan via online maupun offline, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Penyaluran Dilakukan Bertahap, Simak Info Selengkapnya!

Tujuan dari program bansos untuk memberikan bantuan finansial kepada keluarga kurang mampu dalam upaya peningkatan kesejahteraan.

Bansos yang disalurkan bisa berupa uang tunai, pangan, atau bantuan lainnya, sesuai dengan jenis program yang ditawarkan.

Dalam penyaluran saldo dana Bansos, pemerintah menggandeng Kementerian Sosial (Kemensos).

Bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat, kini bisa mendaftar, baik Bansos PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), hingga BLT (Bantuan Langsung Tunai) BBM tahun 2025.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair ke Rekening, Cek Progress dan Cairkan Saldonya Sekarang!

Beberapa Bansos ini pun akan disalurkan bulan Januari hingga Februari 2025, mulai dari PKH, BPNT, hingga BLT BBM.

Langkah-Langkah Pendaftaran DTKS Langsung atau Offline

Kamu bisa mendaftar secara mandiri dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke kantor Desa/Kelurahan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
  2. Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan utama.
  3. Lakukan musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang berhak masuk ke dalam DTKS.
  4. Hasil musyawarah dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Terkait
News Update