ke kita juga terkait penerbitan sertifikat. (Kejagung) Masih pengumpulan data dan informasi," katanya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa Arsin bin Sanip dan Ujang Karta telah mengakui perbuatannya melakukan pemalsuan dokumen atau sertifikat pertanahan di area pagar laut. Hanya saja, penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kita tunggu hasil gelar perkara. Polri tetap profesional, tetap mengedepankan praduga tak bersalah dan nantinya pembuktian-pembuktian yang akan kita laksanakan," kata Djuhandhani.
Karena itu, lanjut Djuhandani, ia enggan mendahului gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan. Apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau masih menjadi saksi.
Dia juga menegaskan gelar perkara dilakukan secara terbuka dengan internal, pengawas internal dan sebagainya.
"Ini juga ada proses-proses yang tentu saja proses-proses ini tidak bisa lurah berdiri sendiri. Kades berdiri sendiri, pasti ada kaitan-kaitannya. Ini yang akan kita dalami," ungkap Djuhandani.