Hore! Pemerintah Teken Peraturan Baru, Korban PHK Berhak Menerima 60 Persen Upah Selama 6 Bulan, Simak Rinciannya

Senin 17 Feb 2025, 16:46 WIB
Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan kasi damai dengan menampilkan teatrikal pencak silat di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja melakukan kasi damai dengan menampilkan teatrikal pencak silat di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah tidak mengubah batas atas upah dalam perhitungan manfaat JKP, yang tetap sebesar Rp5 juta.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji lebih tinggi dari batas tersebut tetap hanya akan menerima manfaat maksimal sebesar Rp3 juta per bulan selama 6 bulan.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Makasih Pak Prabowo, I Love You

Iuran JKP Turun, Beban Perusahaan Berkurang

Selain meningkatkan manfaat bagi pekerja, pemerintah juga menurunkan besaran iuran JKP yang dibayarkan oleh perusahaan. Jika sebelumnya besaran iuran adalah 0,4 persen dari upah pekerja, kini diturunkan menjadi 0,3 persen. Penurunan ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi hak-hak pekerja yang terdampak PHK.

Perubahan dalam PP No. 6 Tahun 2025 juga sejalan dengan kebijakan ketenagakerjaan lainnya yang dikeluarkan pemerintah:

  • 2 November 2024: Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk memperketat aturan PHK.
  • 2 Desember 2024: Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum kota/kabupaten sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat meskipun kondisi ekonomi masih penuh tantangan.

Berita Terkait

News Update