POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2025 yang mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan ini menggantikan PP No. 37 Tahun 2021 dan membawa sejumlah perubahan penting bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apa saja perubahan yang diatur dalam kebijakan ini? Berikut penjelasannya. Simak terus sampai tuntas.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2025: Masih Tunggu Arahan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Lengkapnya
Salah satu perubahan paling mencolok dalam PP No. 6 Tahun 2025 adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi korban PHK. Jika sebelumnya manfaat yang diterima adalah 45 persen dari upah selama 3 bulan pertama dan 25 persen selama 3 bulan berikutnya, kini manfaat dinaikkan menjadi 60 persen dari upah selama 6 bulan.
Kenaikan ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, karena memberikan keringanan finansial dalam masa mencari pekerjaan baru.
Dalam peraturan terbaru ini, pekerja tetap dapat menerima manfaat JKP meskipun perusahaan tempat mereka bekerja memiliki tunggakan pembayaran iuran hingga 6 bulan. Namun, perusahaan tetap berkewajiban untuk melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi meskipun terjadi kendala administratif di tingkat perusahaan.
Batas Waktu Klaim Manfaat: Maksimal 6 Bulan
Pekerja yang terkena PHK wajib mengajukan klaim manfaat dalam waktu maksimal 6 bulan setelah kehilangan pekerjaan. Jika melewati batas waktu ini, hak atas manfaat JKP akan hangus.
Selain itu, manfaat JKP juga akan otomatis dihentikan jika pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia setelah PHK.