POSKOTA.CO.ID - Program bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki sistem graduasi mandiri untuk mengupayakan bansos yang tepat sasaran.
Graduasi mandiri ini merupakan penonaktifan status seseorang menjadi penerima bansos karena telah masuk kriteria sejahtera dengan ketentuan yang ditetapkan.
Jika KPM menolak untuk graduasi mandiri, hal tersebut dapat berakibat kepada bantuan lain yang ia terima.
Baca Juga: Cairkan Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Hari Ini, Cek Informasi Terbaru di Sini!
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara sosial ekonomi.
Pada 2007 bansos PKH sudah berjalan hingga sekarang, dan menjadi sumber penghasilan sekunder bagi masyarakat penerima.
Seperti program bansos lain, PKH juga memiliki ketentuannya agar masyarakat bisa menjadi penerima bantuan.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Masuk Daftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya!
Kriteria KPM yang Harus Graduasi Mandiri
- Memiliki kendaraan bermotor di atas harga Rp30 juta
- Daya Listrik di rumah terbilang tinggi hingga 2200 va
- Memiliki kepala keluarga yang masih produktif atau keluarga memiliki usaha dengan penghasilan atau omset diatas UMP
- Memiliki anggota keluarga yang telah lulus P3K atau PNS
- Memiliki aset seperti kebun, sawah, atau kendaraan mobil
Cara Mengetahui Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan status penerima bansos PKH, penerima bisa mengunjungi situs cek bansos dan memasukkan data yang dibutuhkan.
Jika saat cek bansos periode salur tercantum periode seblumnya seperti November-Desember atau bahkan lebih lama, hal tersebut bisa mengindikasi bantuan dihentikan.
Apalagi jika penerima pernah mendapat sosialisasi dari pendamping sosial terkait graduasi secara mandiri, maka dipastikan bansos tidak akan lagi diterima.