Hanya 5 Tahun! Begini Aturan Baru tentang Kontrak PPPK yang Tidak Bisa Diperpanjang

Senin 17 Feb 2025, 13:10 WIB
Kontrak Kerja PPPK: Memahami Ketentuan, Penghentian, dan Perpanjangan Kontrak Sesuai UU ASN Tahun 2023. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Kontrak Kerja PPPK: Memahami Ketentuan, Penghentian, dan Perpanjangan Kontrak Sesuai UU ASN Tahun 2023. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Namun, jika kinerja mereka dianggap kurang memadai, maka pemerintah memiliki hak untuk tidak melanjutkan kontrak kerja, meskipun kontrak tersebut belum habis masa berlakunya.

Penyebab Umum Kontrak Kerja PPPK Tidak Diperpanjang

Terkadang, meskipun seorang PPPK telah berusaha memberikan yang terbaik, ada faktor eksternal yang bisa menyebabkan kontraknya tidak diperpanjang.

Misalnya, kebijakan pemerintah yang berubah atau restrukturisasi instansi yang mengharuskan pengurangan jumlah tenaga kerja.

Baca Juga: Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Bisa Cair ke E-Wallet dengan Mudah!

Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun: Apakah Ada Jaminan Perpanjangan?

Sebagian besar PPPK menerima kontrak kerja untuk jangka waktu 5 tahun. Namun, perpanjangan kontrak ini tidak otomatis terjadi. Perpanjangan kontrak PPPK akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Meskipun Anda memiliki kontrak kerja 5 tahun, ada kemungkinan bahwa kontrak tersebut tidak akan diperpanjang apabila Anda tidak memenuhi kriteria atau standar yang ditetapkan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi PPPK untuk terus bekerja dengan baik agar tidak kehilangan kesempatan untuk melanjutkan kontraknya.

Kesimpulan: Kontrak Kerja PPPK Memiliki Ketentuan yang Jelas

Kontrak kerja PPPK, meskipun memiliki durasi yang relatif fleksibel, tetap harus dipahami dengan seksama oleh setiap PPPK yang bekerja. Selain durasi kontrak yang bervariasi, ada sejumlah alasan yang bisa menyebabkan kontrak tersebut dihentikan atau tidak diperpanjang, mulai dari kinerja yang buruk hingga pelanggaran disiplin yang serius.

Untuk itu, sebagai PPPK, penting untuk selalu menjaga kinerja yang baik, memahami ketentuan yang ada, dan siap menghadapi segala kemungkinan yang bisa terjadi selama masa kontrak. Pahami juga hak-hak dan kewajiban Anda sebagai PPPK agar dapat bekerja dengan tenang dan produktif.

Berita Terkait

News Update