POSKOTA.CO.ID – Saat ini, pemerintah telah mengganti lama pengecekan status penerima dana bantuan sosial (bansos) Program Indonesia Pintar (PIP).
Jika situs sebelumnya adalah pip.kemdikbud.go.id, kini Anda selaku wali murid bisa melakukan pengecekan status penerima melalui situs resmi pip.dikdasmen.go.id.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan berjalannya program PIP 2025 dan adanya perubahan dalam nomenklatur Kementerian.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bansos pemerintah yang diberikan untuk mendukung siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah tidak ada lagi siswa yang putus sekolah.
Bantuan ini berupa pemberian uang tunai, akses belajar, serta kesempatan pendidikan bagi siswa yang membutuhkan di jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C yang terdaftar.
Nominal dana bansos PIP bisa mencapai Rp1,8 juta per siswa, tergantung pada jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Hanya siswa yang terdaftar di situs resmi PIP yang berhak menerima bantuan ini. Karenanya, penting untuk memeriksa status penerima secara berkala menggunakan data NISN dan NIK.
Baca Juga: Siswi SMAN 7 Cirebon Curhat ke Gubernur Dedi Mulyadi atas Dugaan Pungli Bansos PIP
Jadwal dan Besaran Dana Bansos PIP 2025
Besaran dana Bansos PIP 2025 ini akan bervariasi untuk setiap penerima, karena tergantung pada jenjang pendidikan, yakni sebagai berikut:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000.
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp375.000.
- Siswa SMA: Rp1,8 juta per tahun. Siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp500.000 hingga Rp900.000.
Saldo dana bansos PIP ini disalurkan dalam tiga termin sepanjang 2025 yang harus diperhatiakn waktu pencairannya. Berikut adalah jadwalnya:
- Termin 1 (Februari-April): Khusus penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdata di sistem PIP.
- Termin 2 (Mei-September): Untuk siswa yang diusulkan sekolah atau dinas pendidikan yang telah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Untuk siswa yang belum menerima dana di termin 1 atau 2, serta siswa dengan status administratif yang sudah diperbaiki.