Namun, bagi yang datanya telah sesuai dengan Dukcapil, DTKS, dan bank, pencairan diharapkan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga: NIK KTP Ini Gagal Validasi Jadi Penerima Rp600.000 DANA Bansos PKH dan BPNT 2025, Apa Penyebabnya?
Daerah Tambahan yang Menerima Pencairan
Penyaluran bantuan sosial tahap pertama tahun 2025 ini menjadi momen penting bagi KPM, khususnya penerima PKH dan BPNT.
Meskipun pemerintah telah merencanakan penggunaan data sosial ekonomi nasional untuk penyaluran tahap berikutnya, tahap pertama ini masih menggunakan data DTKS sebagai acuan.
Beberapa daerah tambahan yang telah menerima pencairan di antaranya adalah:
- Provinsi Bali: Kabupaten Buleleng, Karangasem, Klungkung
- Provinsi Banten: Kabupaten Lebak, Tangerang
- Provinsi Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Kapahiang, Lebong, Rejang Lebong, Seluma, Kota Bengkulu
- DKI Jakarta: Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu
- Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Cianjur, Majalengka, Pangandaran, Subang, Sumedang, Tasikmalaya
- Provinsi Jawa Tengah: Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Demak, Grobogan, Pati, Purbalingga, Purworejo, Temanggung
- Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Bangkalan, Nganjuk, Sampang
Selain daerah-daerah di atas, bank BNI, Mandiri, dan BSI juga telah mencairkan bantuan secara merata di berbagai wilayah.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH dan BPNT
Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.
Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:
- Setiap bulan: Rp200.000
- Tiga bulan sekali: Rp600.000
- Dalam satu tahun (4 kali penyaluran): Rp600.000 x 4 = Rp2.400.000
Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000
Sedangkan untuk bansos PKH tergantung kategori dari komponen yang terdaftar. Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan, berikut adalah rinciannya;
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk terus memantau saldo melalui aplikasi perbankan secara online atau mesin ATM.