Ciri-Ciri KPM yang Tidak Akan Terima Bansos Kemensos di 2025, Pastikan Status NIK e-KTP Anda Terdaftar Sebelum Proses Pencairan Dimulai!

Senin 17 Feb 2025, 12:55 WIB
Ketahui Ciri-Ciri NIK e-KTP KPM yang Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial di Tahun 2025. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

Ketahui Ciri-Ciri NIK e-KTP KPM yang Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial di Tahun 2025. (Sumber: Poskota/Syifa Luthfiyah)

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui berbagai lembaga, seperti KKS, Bank Mandiri, Bank BSI, dan Bank BRI.

Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Bank BNI, bantuan saldo dana bansos Kemensos akan segera menyusul.

Meski demikian, bagi sebagian masyarakat, terdapat kekhawatiran mengenai pencairan bantuan sosial di tahap 1 tahun 2025, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.

Baca Juga: 50 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 16 Februari 2025, Ada Daerah Anda?

Apa Itu Bansos PKH?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bentuk bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

Sejak diperkenalkan pada tahun 2007, PKH menjadi program bantuan sosial unggulan pemerintah yang terus berlanjut hingga saat ini.

Nominal bantuan yang diberikan pun bervariasi, tergantung pada komponen dan kondisi masing-masing KPM. Namun, bantuan sosial ini hanya ditujukan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan kondisi sosial ekonomi terkini.

Dalam rangka penyempurnaan data dan sasaran bantuan sosial, pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap KPM yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Cair Via BNI yang Disalurkan ke Beberapa Daerah, Cek Sekarang!

Kriteria KPM yang Berpotensi Tidak Menerima Bantuan Sosial di Tahap 1 2025

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut adalah beberapa kriteria yang bisa menjadi indikasi bahwa bantuan sosial tidak akan cair lagi di tahap 1 tahun 2025:

1. Kepemilikan Kendaraan dan Konsumsi Listrik Tinggi

  • Jika KPM memiliki sepeda motor dengan harga di atas Rp30 juta, maka hal tersebut bisa menjadi indikator bahwa kondisi ekonomi keluarga sudah tidak lagi termasuk golongan penerima bantuan.
  • Konsumsi listrik rumah yang mencapai atau melebihi 2200 volt ampere juga menjadi salah satu kriteria tidak layak menerima bantuan.

2. Status Produktivitas Kepala Keluarga

Kepala keluarga yang berusia produktif, misalnya di bawah 40 tahun, atau terdapat anggota keluarga yang sudah bekerja di perusahaan dengan gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, juga dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

3. Status Kepegawaian dan Penghasilan

Berita Terkait
News Update