Berapa Gaji UMR, UMP, dan UMS di DKI Jakarta Tahun 2025? Cek Nominalnya

Senin 17 Feb 2025, 18:14 WIB
Besaran gaji UMR Jakarta 2025. (Sumber: Freepik)

Besaran gaji UMR Jakarta 2025. (Sumber: Freepik)

Adapun penambahan gaji bagi para pekerja ini merupakan langkah penting dari pemerintah untuk bisa memberikan peningkatan kesejahteraan.

Kenaikan UMP atau UMR ini juga telah berlaku sejak 1 Januari 2025 lalu, termasuk karyawan yang masa kerjanya masih kurang dari setahun juga berhak mendapat kenaikan.

Sementara untuk besaran UMS di wilayah DKI Jakarta, mengacu pada Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 832 Tahun 2024.

Baca Juga: Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Keluar, Cek Nama Kamu di Sini

Nominal UMS tersebut dibagi menjadi 3 sektor industri, diantaranya bisa cek di bawah ini.

Industri Pengolahan:

  • Industri pertenunan (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
  • Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
  • Industri pakaian jadi tekstil dan perlengkapannya (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
  • Industri alas kaki (ekspor dan nonUMKM): Rp5.531.680
  • Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asal sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan faty acid: Rp5.504.696
  • Industri kimia dasar organik: Rp5.504.696
  • Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida: Rp5.504.696
  • Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi: Rp5.504.696
  • Industri perekat lem: Rp5.504.696
  • Industri pewarna, cat, tinta, zat pewarna: Rp5.504.696
  • Industri pipa dan selang plastik (PVC,PP): Rp5.504.696
  • Industri kemasan gelas kaca: Rp5.504.696
  • Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi: Rp5.504.696
  • Industri gelas kaca lembaran: Rp5.504.696
  • Industri kaca pengaman: Rp5.504.696

Industri Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum

  • Jasa perhotelan (bintang 4 dan 5): Rp5.531.680

Industri Jasa Keuangan

  • Bank umum (devisa dan nondevisa) dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680
  • Bank syariah dengan aset di atas Rp1 triliun: Rp5.531.680

Sama seperti UMR dan UMP, besaran UMS tersebut juga sudah berlaku sejak 1 Januari 2025. Jadi perusahaan yang ada di bidang industri tersebut wajib memberikan upah yang sesuai kepada karyawannya.

Berita Terkait

News Update