Diakuinya, pada saat aksi demo pihaknya pun sempat dipanggil oleh pihak BPKD dan di dalam pihaknya beraudiensi dan dibuat kesepakatan.
Hasil dari kesepakatan itu, Siltap bulan Desember 2024 akan dibayar paling lambat akan dibayarkan tanggal 28 Februari 2025 ini.
Baca Juga: Polri Kerahkan 1.623 Personel Amankan Aksi Demo BEM SI di Patung Kuda
"Dan selain itu, untuk Siltap 2025 karena para Prades menuntut ingin dibayar tiap bulan, maka informasinya itu akan dihitung kembali kebutuhan anggaran Siltap itu," tuturnya.
Sementara, Kepala BPKD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menuturkan, memang hari ini BPKD kedatangan para perangkat desa untuk meminta kejelasan terkait pembayaran Siltap Bulan Desember 2024, kemudian penyaluran ADD tahun 2025 dan pembayaran Siltap setiap bulan.
"Satu-satu tuntutan mereka sudah kami sampaikan, kondisi keuangan Pemkab Pandeglang yang memang sedang tidak baik-baik saja. Sehingga terjadi keterlambatan pembayaran Siltap," imbuhnya.
"Tapi sudah kita sampaikan bahwa untuk Siltap Desember 2024 akan kita salurkan selambatnya tanggal 28 Februari 2025," sambungnya.
Untuk membayarkan Siltap Desember 2024 lanjut Yahya, pihaknya punya waktu selam dua pekan, dan sebetulnya juga kondisi Kas Daerahnya juga belum mencukupi.
"Tapi nanti kita akan coba hitung lagi, karena ada beberapa yang akan masuk ke Kas Daerah," tandasnya.