- Unggah sejumlah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP.
- Kemudian, verifikasi akun melalui email dari Kemensos.
- Jika akun sudah aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu 'Daftar Usulan'
- Isilah data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang akan diajukan.
- Selanjutnya, Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
2. Cara Mengurus DTKS secara Offline
- Untuk mendaftar DTKS secara offline membawa dokumen KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
- Sampaikan tujuan jika ingin membuat DTKS.
- Jika disetujui, nantinya Kepala Desa/Lurah dan perang desa akan membuat berita acara
- Lalu, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
- Selain itu, operator desa/kecamatan juga menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
- Data diverifikasi oleh Bupati/Wali Kota, kemudian akan disampaikan ke Gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.