Dengan adanya regulasi ini, mereka tetap memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan.
Bagi tenaga honorer yang masuk dalam skema ini, penting untuk mengikuti setiap tahap seleksi dan menunggu proses pengangkatan resmi.
Semoga seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat segera mendapatkan kepastian status dan hak gajinya sesuai aturan yang berlaku.