Asyik! Aplikasi Penghasil Uang ini Bisa Kasih Kamu Saldo DANA Gratis Rp100.000, Cek Caranya di Sini

Senin 17 Feb 2025, 15:00 WIB
Saldo DANA gratis dari aplikasi penghasil uang. (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Saldo DANA gratis dari aplikasi penghasil uang. (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

Banyak sekali game yang bisa kamu mainkan di fitur game online Joy It tanpa harus menginstal aplikasi game yang Anda pilih, contohnya kamu pilih game Subway Suff, klik langsung dan mainkan gamenya.

Semakin lama bermain, semakin banyak pula koin yang kamu kumpulkan dan bisa mendapatkan saldo DANA sesuai dengan perhitungan koin.

Baca Juga: Klaim Saldo Gratis Rp250.000 ke E-Wallet lewat Aplikasi Penghasil Uang, Begini Caranya

Setelah kamu bermain game dan mengumpulkan banyak koin, kamu bisa menukarkan koin tersebut dengan saldo DANA atau pulsa.

Batas minimun penarikan koin untuk saldo DANA yaitu 10 ribu koin, dan untuk penukaran dengan pulsa yaitu 150 ribu koin sama dengan pulsa sebesar Rp15.000.

Berikut cara penarikan koin untuk ditukarkan dengan saldo DANA:

  1. Klik gambar koin untuk penarikan.
  2. Masukkan nomor akun DANA kamu.
  3. Masukan minimun (nominal) koin penarikan.
  4. Saldo DANA kamu akan bertambah.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang DANA Hari Ini Pakai Dompet Elektronik DANA

Peraturan Penarikan Poin

Adapun peraturan dalam penarikan koin, yaitu sebagai berikut:

  • Pada akun DANA, 08 telah ditulis secara otomatis bawaan dari aplikasi. Kamu hanya perlu memasukkan angka setelah 08, tidak perlu mengetik 08 lagi.
  • Akun DANA hanya digunakan untuk penarikan tunai.
  • Rasio penarikan Rp1 sama dengan 12 koin.

Perlu diingat, aplikasi ini bukan untuk dijadikan sebagai mata pencaharian. Ini hanya untuk mencari uang tambahan di saat waktu senggang.

Disclaimer: Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Mengenai hasil, tergantung pada tingkat keberhasilan masing-masing. Poskota tidak bertanggung jawab atas keberhasilan maupun kegagalan saat menggunakan aplikasi. Hindari aplikasi yang mencurigakan agar terhindar dari kejahatan siber.

Berita Terkait
News Update