Selain itu dia juga menyarankan KPM yang merasa tidak memenuhi syarat segera melapor ke pendamping sosial.
“Lebih baik mengundurkan diri secara sukarela daripada kehilangan semua bantuan karena data dihapus,” tandasnya.
Menurutnya jika mengundurkan diri datanya aman di DTKS, namun tidak jika pemerintah langsung yang memberhentikannya.
“Mengundurkan diri sukarela hanya menghentikan PKH/BPNT, tapi data di DTKS tetap aman. Berbeda jika pemerintah yang menonaktifkan semua bantuan bisa hilang.” pungkasnya.
Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat dapat mengevaluasi kelayakan diri sekaligus mengambil langkah tepat untuk mempertahankan haknya.