"Saya bilang 'Vadel kamu kuat ya, nanti saya bilang ke penyidik'," ucapnya.
Modus Akan Nikahi Korban
Kanit PPA Polres Metro Jaksel, AKP Citra Ayu Civilia mengatakan bahwa tersangka menggunakan modus menjanjikan menikahi korban, LM agar mau menuruti permintaannya untuk berhubungan intim.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bujuk Rayu Vadel Lakukan Dugaan Asusila Anak di Bawah Umur
"Selama menjalin hubungan, atas bujuk rayu tersangka menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban. Sehingga, korban mau melakukan hubungan suami-istri," kata Citra.
Akhirnya dari hubungan tersebut, LM diduga hamil. Alih-alih akan bertanggung jawab, Vadel justru memaksa LM untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
"Diduga telah mengalami kehamilan serta LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKP Nurma Dewi.
Kini, Vadel Badjideh ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka.