POSKOTA.CO.ID - Punya impian kuliah tapi terkendala masalah biaya? Jangan khawatir! Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) hadir untuk membantu mewujudkan impianmu.
Kabar baiknya, meski belum punya KIP atau KKS, kamu tetap berkesempatan mendaftar KIP Kuliah.
Yuk, simak informasinya berikut ini, pastikan untuk simak artikel ini hingga usai agar dapatkan informasi secara lengkap!
Baca Juga: Inilah Penanda Anda Sukses Mendaftar KIP Kuliah di SNBP, Cek Apakah Anda Selesai atau Tidak
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Lalu, bagaimana jika siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS? Apakah masih bisa mendaftar? Jawabannya, bisa!
Kemdiktisaintek memberikan kesempatan bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau KKS untuk tetap mendaftar KIP Kuliah, asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kriteria Tidak Mampu Secara Ekonomi
Untuk membuktikan ketidakmampuan ekonomi, calon pendaftar harus memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 (empat juta rupiah) per bulan.
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
Baca Juga: NJOP Meter KIP Kuliah 2025: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mengisinya dengan Benar?
Proses Seleksi Penerima KIP Kuliah
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud akan menetapkan penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan dari Perguruan Tinggi (PT) setelah siswa melakukan registrasi ulang.
Jadi, pastikan kamu mendaftar dan mengikuti semua tahapan seleksi dengan cermat, ya!