Pencairan Saldo Dana PKH dan BPNT 2025 Telah Disalurkan via KKS Bank Mandiri, BRI, BSI, dan BNI! Cek Rekening Anda Sekarang

Minggu 16 Feb 2025, 11:25 WIB
Saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 dikabarkan cair di KKS, cek rekening Anda sekarang. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

Saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 dikabarkan cair di KKS, cek rekening Anda sekarang. (Sumber: Poskota/Adam Taqwa Ganefin)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah disalurkan di rekening KKS milik KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang terdaftar.

Dilansir dari kanal YouTube Pendamping sosial yang diunggah pada Jumat, 14 Februari 2025, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Mandiri, BRI, dan BSI sudah bisa mengecek saldo dana bansos mereka.

Sementara pemegang KKS Bank BNI diharapkan bersabar karena pencairan kemungkinan akan menyusul dalam beberapa hari ke depan.

Jika Anda memiliki aplikasi Livin’ by Mandiri atau BRImo, pastikan untuk mengecek saldo dana secara berkala.

Namun, bagi yang tidak memiliki aplikasi tersebut, pengecekan bisa dilakukan melalui ATM atau agen bank terdekat.

Baca Juga: Maaf, KPM atas Nama Ini Tidak Mendapat Pencairan Bansos BPNT Tahap 1 2025, Cek di Sini

Perlu diingat bahwa pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap, bukan sekaligus untuk semua penerima.

Jika tetangga atau kerabat Anda sudah menerima bansos tetapi saldo KKS Anda masih kosong, bisa jadi pencairan Anda masuk ke dalam termin berikutnya.

Untuk memastikan status pencairan bansos Anda, cek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Jika status masih menunjukkan periode sebelumnya, misalnya November-Desember 2024, maka Anda perlu menunggu hingga akhir Maret 2025.

Jika hingga akhir Maret status tidak berubah, segera konsultasikan dengan pendamping sosial atau perangkat desa untuk mengetahui penyebabnya.

Syarat Kelayakan Penerima Bansos 2025

Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait kelayakan penerima bansos. Beberapa kategori penerima yang mungkin tidak lagi menerima bantuan meliputi:

  • Memiliki rumah atau kendaraan dengan nilai di atas Rp30 juta.
  • Memiliki mobil.
  • Memiliki penghasilan rutin di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
  • Masih dalam usia produktif dan dinilai mampu bekerja.
Berita Terkait
News Update