POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) di awal tahun 2025 ini
Dilansir dari laman resmi ‘ppid.jemberkab.go.id’ PKH adalah program bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin dalam bentuk bantuan tunai yang memenuhi persyaratan dan kriteria
Untuk bisa mendapatkan bantuan, masyarakat harus terdaftar secara resmi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sebagai penerima manfaat.
Tujuan dari penyaluran PKHadalah untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan, dan pangan.
Terdapat tujuh kategori masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial dari PKH. Setiap kategori tersebut akan mendpaatkan nominal penyaluran yang berbeda setiap tahap atau per tahunnya. Silahkan cek di bawah ini!
Kategori Penerima Bantuan Sosial PKH
- Balita (0-6 tahun): Rp3.000.000 setiap tahun untuk membantu pemberian nutrisi dan kesehatan yang layak.
- Ibu hamil dan nifas: Rp3.000.000 per tahun untuk mendukung kesehatan selama proses kehamilan.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.0000 setiap tahun yang digunakan untuk membantu biaya pendidikan dasar
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 setiap tahun digunakan untuk memberikan bantuan pendidikan di tingkat menengah pertama.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 setiap tahun dan digunakan untuk membantu pendidikan tingkat atas.
- Lansia berumur 70 tahun: Rp2.400.000 per tahun untuk memberikan kesejahteraan yang layak
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 setiap tahun disalurkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencairan bantuan untuk PKH 2025 dilakukan secara bertahap tiap tiga bulan sekali dan diproses melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS yang disalurkan langsung lewat Bank Himbara seperti (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus wilayah Aceh).
Saat ini proses pencairan sudah memasuki tahap pertama di tahun 2025 alokasi Januari hingga Maret. Untuk mendapatkan update terbaru silahkan hubungi pendamping sosial
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar resmi sebagai penerima bantuan dari PKH 2025 atau tidak silahkan kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Simak caranya di bawah ini!
Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH Pakai NIK KTP
- Buka halaman resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data diri dan alamat lengkap
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Verifikasi kode Captcha
- Cari Data
Pengecekan tersebut akan menampilkan status Anda sebagai penerima, informasi pencairan dana bantuan, dan bank penyalur.