POSKOTA.CO.ID - Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menghadirkan solusi pembiayaan syariah bagi pelaku usaha melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI 2025.
Program ini dirancang untuk membantu pelaku usaha, mulai dari skala mikro hingga kecil, dalam mengembangkan bisnis mereka dengan tambahan modal yang mudah, cepat, dan tanpa riba.
KUR BSI 2025 hadir dengan skema pembiayaan yang transparan dan sesuai prinsip syariah, sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para nasabah.
Melalui program ini, pelaku usaha dapat mengajukan pinjaman dengan plafon hingga Rp100 juta tenor 12-60 bulan. Berikut informasi lengkap mengenai KUR BSI syariah 2025, mulai dari syarat, cara mengajukan, limit pinjaman, hingga tabel angsuran.
Limit Pinjaman KUR BSI 2025
KUR BSI 2025 menawarkan tiga jenis pembiayaan dengan limit yang disesuaikan dengan skala usaha:
- KUR Super Mikro: Ditujukan untuk usaha baru dengan plafon maksimal Rp10 juta.
- KUR Mikro: Cocok untuk usaha kecil dengan plafon hingga Rp100 juta.
- KUR Kecil: Dirancang untuk usaha yang lebih besar dengan plafon hingga Rp500 juta.
Dengan pilihan limit yang beragam, KUR BSI 2025 dapat menjangkau berbagai jenis usaha, mulai dari pedagang kecil, pengusaha rumahan, hingga usaha menengah yang sedang berkembang.
Keunggulan KUR BSI 2025
KUR BSI 2025 menawarkan sejumlah keunggulan yang membuatnya menjadi pilihan menarik bagi pelaku usaha:
- Tanpa Jaminan Tambahan untuk Nominal Tertentu
Untuk pembiayaan dengan jumlah tertentu, KUR BSI tidak memerlukan agunan tambahan. Hal ini memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan modal tanpa harus memberikan aset sebagai jaminan.
- Proses Cepat dan Mudah
Pengajuan KUR BSI dilakukan dengan prosedur yang sederhana dan proses persetujuan yang cepat. Jika semua persyaratan terpenuhi, pengajuan dapat disetujui dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
- Bunga Ringan dan Tanpa Biaya Tambahan
Nasabah hanya dibebankan bunga setara dengan 6 persen efektif per tahun, tanpa biaya administrasi dan provisi. Hal ini membuat KUR BSI lebih ringan dan terjangkau bagi pelaku usaha.