Kabar Baik! Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar CPNS, Ini Formasi yang Tersedia

Minggu 16 Feb 2025, 18:32 WIB
Peluang menjadi PNS tetap terbuka! Ketahui batas usia dan formasi CPNS yang bisa dilamar hingga usia 40 tahun. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Peluang menjadi PNS tetap terbuka! Ketahui batas usia dan formasi CPNS yang bisa dilamar hingga usia 40 tahun. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Banyak orang beranggapan bahwa usia 35 tahun adalah batas maksimal untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Namun, jika kamu sudah berusia lebih dari 35 tahun, jangan buru-buru putus asa! Cek kembali syarat kriteria yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), karena ada formasi tertentu yang memungkinkan pelamar berusia hingga 40 tahun.

Batas Usia CPNS: 35 atau 40 Tahun?

Secara umum, usia maksimal untuk mendaftar seleksi CPNS memang 35 tahun. Namun, ada pengecualian bagi beberapa formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu. Bagi pelamar dengan keahlian khusus, usia maksimal bisa mencapai 40 tahun.

Baca Juga: Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Cair Hari Ini di KKS Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BSI, Cek Selangkapnya di Sini!

Adapun ketentuan batas usia dalam seleksi CPNS adalah:

  • Minimal usia pendaftar: 18 tahun.
  • Maksimal usia pendaftar: 35 tahun (untuk sebagian besar formasi CPNS).
  • Maksimal usia 40 tahun: Berlaku hanya untuk jabatan dengan kualifikasi tertentu.

Formasi CPNS dengan Batas Usia 40 Tahun

Jika kamu berusia lebih dari 35 tahun tetapi masih ingin menjadi PNS, ada peluang untuk mendaftar pada formasi berikut:

  1. Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

    • Pendidikan: Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, atau Dokter Pendidik Klinis.
    • Batas usia: 40 tahun.
  2. Dosen dan Peneliti

    • Pendidikan: Strata 3 (Doktor).
    • Batas usia: 40 tahun.
  3. Perekayasa

    • Pendidikan: Strata 3 (Doktor).
    • Batas usia: 40 tahun.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Selain persyaratan usia, ada beberapa syarat lain yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar CPNS, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 18 tahun.
  3. Tidak berusia lebih dari batas yang ditetapkan (35 atau 40 tahun, tergantung formasi).
  4. Memiliki IPK minimal 2,75.
  5. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  6. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya.
  7. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
  8. Tidak memiliki catatan kriminal atau pernah dipenjara.
  9. Tidak bertato atau bertindik (kecuali ketentuan adat).
  10. Tidak tergabung dalam komunitas LGBT.
  11. Tidak menjadi anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: Begini Caranya Tukar Koin Menjadi Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang

Tips Agar Lolos Seleksi CPNS di Usia 35+

  1. Cek Formasi yang Memungkinkan
    Sebelum mendaftar, pastikan bahwa formasi yang kamu incar memang memperbolehkan pelamar berusia lebih dari 35 tahun.
  2. Siapkan Berkas dengan Lengkap
    Dokumen seperti ijazah, transkrip nilai, SKCK, dan surat keterangan sehat harus disiapkan jauh-jauh hari agar tidak terkendala saat pendaftaran.
  3. Belajar Materi Seleksi dengan Serius
    Ujian seleksi CPNS meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Persiapkan diri dengan mengikuti try-out atau belajar dari sumber terpercaya.
  4. Jangan Lupakan Tes Kesehatan dan Wawancara
    Selain tes tertulis, beberapa formasi CPNS juga memerlukan tes kesehatan dan wawancara. Pastikan kamu dalam kondisi prima dan siap menghadapi wawancara dengan baik.

Meskipun secara umum batas usia maksimal CPNS adalah 35 tahun, bagi formasi tertentu seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia bisa mencapai 40 tahun.

Jadi, jika kamu masih ingin menjadi PNS meski sudah berusia lebih dari 35 tahun, tetaplah optimis dan pastikan kamu memenuhi syarat formasi yang tersedia!

Berita Terkait
News Update