Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Apakah Penerima Bantuan Iuran Masih Ditanggung?

Minggu 16 Feb 2025, 12:44 WIB
Pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

Pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak dapat dihindari mengingat inflasi biaya kesehatan yang terus meningkat setiap tahun.

Namun, masyarakat miskin tetap akan mendapatkan perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Selisih Umur Wicky Victor dan Yunita Siregar Bikin Penasaran! Ini Fakta Menarik Tentang Mereka

Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Salah satu alasan utama penyesuaian tarif adalah kenaikan biaya layanan kesehatan yang mencapai 15% per tahun. Sejak terakhir kali iuran dinaikkan pada 2020, BPJS Kesehatan belum melakukan penyesuaian, sementara biaya operasional terus meningkat.

Jika dibiarkan, kondisi keuangan BPJS bisa terganggu, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pun terancam.

Menkes Budi juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah dikomunikasikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memungkinkan evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.

Dampak Kenaikan Iuran bagi Masyarakat

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah beban finansial peserta mandiri (PBPU dan BP). Namun, pemerintah memastikan bahwa kelompok miskin tetap mendapat perlindungan. Skema PBI yang selama ini berjalan akan tetap diterapkan, di mana iuran peserta kategori ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori kepesertaan:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Rp 42.000 per bulan, sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): 5% dari gaji dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Batas maksimal gaji yang dikenakan iuran sebesar Rp 12 juta.
  • Peserta Mandiri (PBPU & BP):

    • Kelas 3: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah Rp 7.000, peserta membayar Rp 35.000)
    • Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
    • Kelas 1: Rp 150.000 per bulan

Penyesuaian tarif pada 2026 akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait.

Berita Terkait
News Update