Info Penting Pencairan Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 Bernominalkan Rp750.000 yang Dicairkan Secara Bertahap ke Berbagai Bank Penyalur

Minggu 16 Feb 2025, 06:30 WIB
Update informasi terbaru pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025, yang tengah dalam proses penyaluran secara bertahap. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Update informasi terbaru pencairan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025, yang tengah dalam proses penyaluran secara bertahap. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Selain Bank BNI, Bank BRI juga telah mencairkan bantuan sosial dengan nominal Rp600.000 dan Rp450.000 untuk berbagai kategori penerima manfaat.

Bansos PKH dicairkan dalam empat tahap, masing-masing berlangsung selama tiga bulan. KPM akan menerima bantuan sosial setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal pencairan bansos PKH sepanjang tahun:

  • Tahap 1: Januari-Maret 2025
  • Tahap 2: April-Juni 2025
  • Tahap 3: Juli-September 2025
  • Tahap 4: Oktober-Desember 2025

Baca Juga: Alhamdulillah Saldo Rp600.000 dari Bansos BPNT Telah Masuk ke KKS Mandiri, Cek Saldo Dana Bansos dengan Cara Ini

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Tidak semua orang berhak menerima bantuan PKH. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  • Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  • Tidak Menerima Program Lain: Penerima bantuan tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  • Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.
  • Komponen Penerima: Ibu hamil, balita (anak usia 0-6 tahun), anak sekolah (SD, SMP, SMA), lansia (60 tahun keatas), penyandang disabilitas berat.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
  • Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
  • Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
  • Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Siswa Sekolah Pemilik NISN dan NIK Terdaftar DTKS Bisa Cairkan Dana Bansos PIP 2025 hingga Rp1.800.000 di Rekening SimPel, Simak Selangkapnya di Sini!

Cek Status Pencairan Bansos PKH 2025

Pencairan bansos reguler sedang dalam proses, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Laman Resmi: Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi Data Lokasi: Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Isi Nama Lengkap: Sesuai dengan KTP.
  • Isi Captcha: Ketik kode captcha yang tertera di bagian bawah.
  • Cari Data: Tekan tombol "Cari Data".
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Untuk informasi lebih lanjut, KPM disarankan terus memantau pencairan bantuan melalui bank penyalur masing-masing dan mengecek saldo KKS secara berkala.

Jika ada pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi pihak terkait atau mengecek informasi resmi dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update