Kemendikdasmen pun meminta masyarakat untuk aktif mengawasi serta melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dana PIP yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Apabila menemukan kejanggalan dan praktif diluar ketentuan terkait pencairan dan penggunaan bantuan pendidikan ini, masyarakat bisa mengadukan melalui kanal resmi ini:
- Call Center: 177
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbudristek: ult.kemdikbud.go.id
Suharti juga menjelaskan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah akan bekerja sama dengan publik figur untuk menyebarluaskan informasi transparansi dana PIP.
Harapannya, semakin banyak siswa yang mendapatkan haknya tanpa kendala akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab
"Dana ini untuk pendidikan anak-anak Indonesia. Jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakannya," pungkas Suharti.
Dengan kebijakan yang lebih ketat ini, diharapkan tidak ada lagi celah bagi penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar.