Bagi Anda yang sebelumnya tercatat sebagai peserta bansos PKH, namun kini kondisi sosial ekonomi sudah membaik, seperti memiliki kendaraan bermotor dengan nilai di atas Rp30 juta dan daya listrik rumah 2.200 VA atau lebih, bansos bisa diberhentikan.
2. Status Pekerjaan dan Penghasilan
Bagi KPM PKH yang memiliki ciri berikut, bisa diperhatikan dari kepesertaan bansos PKH karena sudah dianggap layak secara ekonomi:
- Kepala keluarga yang masih berusia di bawah 40 tahun dan masih dalam usia produktif
- Salah satu anggota keluarga bekerja di perusahaan dengan gaji di atas UMP/UMK dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
- Ada anggota keluarga yang lulus CPNS atau PPPK pada akhir tahun 2024.
3. Kepemilikan Aset
Bagi peserta bansos PKH yang diketahui memiliki lahan tanah yang luas atau kepemilikan mobil, kepesertaan akan dihapuskan pada pencairan tahap 1 tahun 2025 ini.
Jika KPM memenuhi salah satu kriteria di atas, maka kemungkinan besar bantuan sosialnya tidak akan cair lagi di tahap 1 tahun 2025.
Untuk memastikannya, bisa dilakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resminya Kementerian Sosial melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Jika status bantuan sosial masih menunjukkan periode sebelumnya, misalnya November–Desember 2024, maka ada kemungkinan besar bantuan sosial tidak akan cair lagi.
Selain itu, jika pendamping sosial sudah melakukan sosialisasi dan penerima sepakat untuk mengundurkan diri, maka bantuan sosial tidak akan dicairkan lagi di tahap 1 tahun 2025.