SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menangkap sepuluh orang terduga joki balap liar di Kota Serang, Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sembilan terduga joki balap liar berinisial YA (21), IN (18), AB (21), DF (21), IF (20), SF (20), serta tiga anak di bawah umur, ditangkap di kawasan KP3B. Sementara itu, RH (22) ditangkap di depan Ramayana Kota Serang.
"Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus 10 pemuda terduga joki balap liar di wilayah hukum Kota Serang yang diamankan dari dua lokasi berbeda," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan dalam keterangannya, Minggu, 16 Februari 2025.
Selain menangkap para terduga pelaku joki balap liar, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti tiga ponsel, tiga KTP, dan tujuh unit sepeda motor.
Baca Juga: Raih Saldo DANA Gratis dengan Bermain Game Balapan Mobil Seru!
“Hal ini juga bisa menjadi bagian bibit-bibit kenakalan-kenakalan remaja kalau kita biarkan bisa mengarah ke premanisme, karena memang balapan liar ini akan sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan untuk dirinya sendiri," tuturnya.
Atas tindakan tersebut, para terduga joki balap liar diproses hukum dan diancam pasal tindak pidana ringan atau tipiring pasal 503 KUHP.
Selanjutnya, Dian meminta masyarakat melaporkan kegiatan balap liar kepada polisi. Ia menegaskan jajaran Polda Banten berkomitmen memberantas aksi balap liar yang meresahkan masyarakat dan membahayakan pengendara lain.
"Kepada seluruh masyarakat diharapkan bisa bekerja sama jika mengetahui adanya kegiatan balap liar yang mengganggu agar segera menghubungi kepolisian, Ditreskrimum Polda Banten Siap memberantas balap liar," harap Dian.