Viral! Tagar 'KaburAjaDulu' sedang Ramai di Berbagai Media Sosial: Keluh Kesah hingga Ajakan Cari Kehidupan Baru di Luar Negeri

Sabtu 15 Feb 2025, 18:00 WIB
Tren #KaburAjaDulu tengah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. (Sumber: TikTok/@ikamm.rs)

Tren #KaburAjaDulu tengah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. (Sumber: TikTok/@ikamm.rs)

POSKOTA.CO.ID - Tagar #KaburAjaDulu mendadak viral di berbagai platform media sosial sejak awal tahun 2025, mencerminkan kegelisahan generasi muda terhadap tekanan ekonomi, politik, dan sosial yang semakin membebani.

Tren ini bermula dari unggahan TikTok seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia yang mengaku "kabur" dari pekerjaannya karena upah yang tidak dibayar dan kondisi kerja yang tidak manusiawi.

Unggahan tersebut memicu keluh kesah, dengan banyak warganet membagikan cerita serupa sambil menertawakan ironi kehidupan melalui tagar tersebut.

Tidak hanya berisikan keluh kesah, tagar ini juga terdapat seruan ajakan untuk meninggalkan Indonesia untuk mencari kehidupan yang lebih baik dan terjamin di luar negeri.

Baca Juga: Kabur Aja Dulu! Inilah Daftar 10 Negara Paling Damai di Dunia, Tempat Terbaik untuk Hidup dengan Tenang!

Di tengah situasi ini, pemerintah mengumumkan pemangkasan APBN 2025 sebesar Rp306 triliun. Kebijakan ini menuai kritik, terutama dari kalangan kelas menengah yang merasa "terjepit" oleh beban hidup yang semakin berat.

Respon Pemerintah

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons tren #KaburAjaDulu yang viral di media sosial. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan sesuai prosedur yang benar dan jalur yang legal.

Judha merujuk pada data kasus WNI yang ditangani Kemlu, di mana mayoritas merupakan pelanggaran keimigrasian, yang berarti banyak WNI bekerja di luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Kemlu juga mewanti-wanti agar masyarakat memahami bahwa untuk bekerja di luar negeri harus dilengkapi visa kerja, tanda tangan kontrak sejak awal, dan mengetahui kredibilitas perusahaan.

Baca Juga: Tagar 'Kabur Aja Dulu' Masih Trending di X, Warganet Bagikan Momen Kerja di Luar Negeri

Judha mengingatkan agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk ikut tren jika mengetahui adanya modus penipuan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berita Terkait
News Update