Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa kejadian itu terjadi pada Januari 2024 saat Vadel Badjideh berpacaran dengan LM. Tak hanya itu, Citra juga menyebut ada bujuk rayu dari Vadel sehingga LM mau melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang Perlindungan Anak dan beberapa Pasal 348 KUHP tentang aborsi.
Serta ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.