Sektor Usaha yang Lebih Diprioritaskan di KUR Mandiri 2025, Pelaku UMKM Wajib Tahu

Sabtu 15 Feb 2025, 23:45 WIB
Sektor usaha di KUR Mandiri. (Sumber: Pinterest)

Sektor usaha di KUR Mandiri. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) wajib tahu sektor usaha yang lebih diprioritaskan oleh KUR Mandiri.

Adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri, memberikan kesempatan bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan mendapatkan modal pinjaman dari KUR Mandiri.

Bunga yang diberikan di Mandiri ini memang tidak besar dengan cicilan yang bisa mencapai jangka waktu 60 bulan.

Adapun jumlah maksimal dana yang bisa ajukan yakni Rp500 juta. Tentunya ini bisa membantu Anda untuk mendapatkan pinjaman di KUR ini.

Baca Juga: KUR BRI 20245 Segera Dibuka! Inilah Skema Pembayaran Pinjaman Plafon Rp10 Juta Lengkap dengan Tenornya

Namun ternyata KUR Mandiri lebih menentukan beberapa sektor usaha yang ada di sini. Penyaluran KUR diprioritaskan pada Sektor Produksi meliputi sektor yang menambah jumlah barang dan/atau jasa pada:

  • sektor perdagangan;
  • sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  • sektor kelautan dan perikanan;
  • sektor konstruksi;
  • sektor pertambangan garam rakyat;
  • sektor pariwisata;
  • sektor jasa produksi; dan/atau
  • sektor produksi lainnya.

Itulah berbagai sektor usaha yang lebih diprioritaskan sesuai kebijakan KUR.

Sehingga bagi Anda yang merupakan pelaku UMKM dengan sektor yang tertera di atas, bisa langsung mengajukan pinjaman ke Mandiri.

Baca Juga: Segera Ajukan! Berikut Tabel Angsuran KUR BSI 2025 Plafon Rp100-Rp500 Juta, Cair Dalam Waktu Singkat

Apalagi kalau usaha Anda termasuk ke sektor-sektor seperti yang tercantum di atas.

Jika Anda ingin mengajukan pinjaman, silahkan cek dulu syarat yang harus dipenuhi berikut ini.

Syarat Pengajuan Pinjaman di KUR Mandiri

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
  • NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
  • Copy Kartu Keluarga
  • Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
  • Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil dan KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
Berita Terkait
News Update