3. Tunjangan profesi bagi guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat Nomor Registrasi Guru dari Departemen.
Itu dia beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik untuk mendapatkan tunjangan.
Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan PPPK Lulusan S1 yang Bakal Diterima
Nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan diterima mengalami kenaikkan dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000.
Kemudian, guru ASN akan tetap menerima tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku.