Status ini berarti bahwa dana bansos sudah mendapatkan instruksi pencairan dan akan segera dikirim ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat.
PKH memiliki sistem pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan total empat tahap dalam setahun.
Dengan mekanisme ini, penerima manfaat yang termasuk dalam kategori ibu hamil dan anak usia dini bisa menerima hingga Rp3.000.000 per tahun.
Mengenal Status "Standing Instruction" (SI) dalam PKH
Standing Instruction (SI) adalah instruksi resmi dari Kementerian Sosial kepada bank penyalur agar segera mencairkan dana bantuan kepada penerima manfaat. Bank yang berperan dalam menyalurkan bansos PKH antara lain:
Bank BRI
Bank BNI
Bank Mandiri
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Dengan adanya status ini, bank akan segera memproses transfer dana ke rekening penerima. Masyarakat diharapkan terus memantau informasi pencairan agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah.
Rincian Nominal Saldo Dana Bansos PKH Tahun 2025
Bantuan PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan kategori tertentu. Setiap KPM dapat menerima maksimal empat komponen bantuan dalam satu tahap pencairan. Berikut adalah besaran dana yang diberikan:
Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun