Disarankan mendaftar sebelum mengikuti seleksi masuk, dimana nantinya akan memudahkan perguruan tinggi dalam melakukan sinkronisasi data penerima KIP Kuliah dan pendaftar SNPMB.
Berikut ini jadwal lengkap pendaftaran KIP Kuliah 2025:
- 4 Februari-31 Oktober 2025: Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah
- 1 Juli-31 Oktober 2025: Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi
- 1 Juli-31 Oktober 2025: Penetapan penerima baru
Syarat KIP Kuliah 2025
Adapun bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan ini wajib memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku, diantaranya:
- Lulusan SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya
- Memiliki potensi akademik baik
- Memiliki keterbatasan ekonomi
- Lulus seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada program studi dengan Akreditasi A atau B
Baca Juga: 4 Penyebab Umum KPM Gagal Dapatkan Bansos PKH 2024, Meskipun Sudah Terdaftar di DTKS
Berikutnya jika ingin mendaftar program bantuan KIP Kuliah, beberapa siapkan data berikut ini untuk melakukan registrasi akun:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Seluruh data tersebut dipastikan harus sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Cara Daftar KIP Kuliah
Masyarakat bisa mendapatkan bantuan KIP Kuliah ini dengan cara registrasi secara online. Caranya bisa kunjungi web resmi KIP Kuliah, cek langkah-langkahnya di bawah ini:
- Buka situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu masukkan data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat email aktif.
- Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, jika prosesnya berhasik maka Anda akan mendapatkan kode pendaftaran dan kode akses melalui email.
- Mulai mendaftar bisa kembali ke situs KIP Kuliah lalu logn menggunakan kode pendaftaran dan kode akses yang didapatkan.
- Setelah masuk ke akun, formulir pendaftaran diantaranya mengisi data pribadi, data keluarga, serta data ekonomi.
- Unggah dokumen pendukung yang diminta, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Berikutnya bisa lanjut pilih jalur seleksi perguruan tinggi, diantaranya SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) atau SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes).
- Ikuti proses seleksi masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang telah dipilih. Jika diterima, perguruan tinggi akan melakukan verifikasi akhir terhadap data dan dokumen yang telah diajukan.
- Setelah verifikasi selesai, calon mahasiswa akan menerima informasi tentang status penerimaan KIP Kuliah.
- Penerima KIP Kuliah berhak mendapatkan pembebasan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup sesuai ketentuan yang berlaku.