Sementara itu, THR adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN sebagai penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Baca Juga: SAH! Pensiunan PNS Berhak Terima Gaji ke-13, Cek Info Selengkapnya di Sini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri.
PP ini juga mengatur bahwa ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun akan menerima THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta 100 persen tunjangan kinerja.
Merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, jadwal pencairan THR untuk PNS pada tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan pada H-10 sebelum Lebaran, yang bertepatan dengan 21 Maret 2025.